Tanjung Redeb, 26 Mei 2025 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, SH, MH, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Talisayan dan UPTD Puskesmas di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Jalan Mawar No. 3, Tanjung Redeb, pada Senin (26/5/2025) pukul 08.30 WITA. Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dan mematangkan persiapan pelaksanaan BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah Berau.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten I Bidang Kesra M. Hendratmo, MHAP, Kepala Dinas Kesehatan Lamlay Sarie, S.Si, Apt, M.Sc, Sekretaris Dinas Kesehatan Yayuk Yuliarti, S.Si, Apt, serta perwakilan dari BPKAD, Bapelitbang, Bapenda, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian Setda Berau. Rapat difokuskan pada pembahasan kesiapan dan langkah lanjutan pelaksanaan BLUD di RSUD Talisayan dan 21 UPTD Puskesmas.
Dalam sambutannya, Sekda Muhammad Said menekankan pentingnya pendampingan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bapenda, BPKAD, Bapelitbang, dan Bagian Hukum, untuk memastikan pelaksanaan BLUD berjalan lancar. “Kami perlu memastikan semua pihak yang terlibat memberikan dukungan sesuai peran masing-masing agar BLUD dapat terlaksana dengan baik pada 2026,” ujarnya.
Sesi diskusi menghasilkan sejumlah masukan penting. Kepala BPKAD, Sapransyah, S.STP, menyoroti perlunya peninjauan ulang SK Bupati tentang Penetapan BLUD untuk mencegah temuan administrasi saat audit Inspektorat. Ia menyarankan agar SK baru mencantumkan waktu pelaksanaan BLUD dan memilah UPTD Puskesmas yang mampu melaksanakan BLUD berdasarkan analisis pendapatan. Sementara itu, perwakilan Bapelitbang menyatakan bahwa pelaksanaan BLUD baru dapat dilakukan pada 2026 karena telah masuk dalam sub-kegiatan RKPD tahun tersebut.

Bagian Hukum Setda Berau juga menegaskan pentingnya revisi SK Penetapan BLUD agar seluruh aspek terkait dapat terakomodasi dengan baik. Dari Bapenda, Hj. Harlina dan Abdul Hadi mengungkapkan bahwa sumber dana dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diusulkan sebagai bagian pendapatan kabupaten 2026, sehingga memerlukan revisi dan pengajuan ke kementerian terkait.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa SK Penetapan BLUD RSUD Talisayan dan UPTD Puskesmas yang ditetapkan pada Januari 2025 akan dicabut dan diganti dengan SK baru. SK terbaru akan mencantumkan waktu pelaksanaan BLUD pada 2026 serta daftar UPTD yang siap berdasarkan kemampuan pendapatan. Selain itu, akan dibentuk Tim Teknis dari OPD terkait untuk mendukung pelaksanaan BLUD, dengan fokus pada tata kelola pendapatan dan regulasi yang mendukung.
Kepala Dinas Kesehatan, Lamlay Sarie, menambahkan bahwa inventarisasi kemampuan UPTD Puskesmas akan segera dilakukan untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia dan pendanaan. “Kami ingin memastikan pelaksanaan BLUD tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Berau,” tuturnya.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat penyusunan regulasi dan kajian mendalam guna mendukung pelaksanaan BLUD yang transparan dan akuntabel. Output dari kegiatan ini menjadi langkah strategis menuju pengelolaan layanan kesehatan yang lebih profesional di Kabupaten Berau.








